Tags : Jasa SEO Tangerang
Langkah Pembuatan Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran di Tangerang
Persyaratan / Syarat-Syarat Pembuatan Akte Kelahiran Anak / Bayi yang Baru Lahir
danisukma.logspot.com – Persyaratan dan langkah menambahkan nama anak yang baru lahir kedalam kartu keluarga dan membuat akte kelahiran di Tangerang. Selamat malam menjelang pagi… seperti judul posting diatas, kali ini saya akan berbagi pengalaman mengenai Cara Membuat Akte Lahir/Kelahiran untuk anak yang baru lahir khususnya di daerah kabupaten Tangerang Banten.
Latar belakang dibuatnya posting ini adalah saat saya coba mencari referensi mengenai hal tersebut, belum ada blogger khususnya yang berdomisili di kabupaten Tangerang yang sharing Langkah Pembuatan Akte Kelahiran di Tangerang dan kebetulan baru tadi siang saya mengurus Akte Kelahiran anak pertama saya HUDA AL-FAQIH KARTADJUMENA di Catatan Sipil.
Sebenarnya jika prosesnya tidak mengalami hambatan baik itu mulai dari persiapan berkas sampai dengan pengambilan Akte Kelahiran yang sudah jadi, pembuatan Akte Kelahiran relatif cepat bahkan bisa selesai dalam waktu satu hari, tapi umumnya dua hari. Beberapa hambatan yang saya alami diantaranya : Ketua RT yang sulit ditemui, Aplikasi SIAK Online yang sedang mengalami gangguan, lokasi kecamatan dan catatan sipil yang cukup jauh dari rumah dll.
Dari beberapa hambatan tersebut diatas akhirnya saya menyadari alasan sebagian orang memilih memberi kuasa kepada orang lain untuk membuat Surat berharga tersebut. Saya memilih mengurus sendiri karena berdasarkan pengalaman sebelumnya meminta surat pengantar di kecamatan dan membuat Kartu Keluarga di catatan sipil tidak dipungut biaya alias gratis.
He..he.. kata gratis tidak berlaku di kantor desa tempat saya berdomisili, dengan jelas oknum salah satu petugas disana memberikan tarif, bukan seikhlasnya seperti harapan saya, bahkan saya pernah diminta biaya Rp. 60.000,- untuk pembuatan surat pengantar pembuatan KTP baru (pindah domisili) dan KK baru. Sudah menjadi rahasia umum oknum petugas tersebut selalu meminta bayaran untuk setiap surat pengantar yang dibuatnya dan herannya, oknum petugas tersebut sudah menjabat selama 3 periode.
Syarat Pembuatan Akte Kelahiran dan KK Baru di Tangerang
Cukup curcolnya, sekarang kembali ke topik. Seperti dikutip dari sebuah blog, secara umum berkas yang harus dipersiapkan :
1. FC Surat Keterangan Lahir 2 Lembar
2. FC Buku Nikah 2 Lembar
3. FC KTP Suami Istri Masing-Masing 2 Lembar
4. FC KK 2 Lembar
5. FC KTP 2 Orang Saksi
6. Surat pengantar RT
Bawa seluruh berkas diatas ke kantor desa, serahkan kepada petugas lalu minta dibuatkan Surat Keterangan Lahir dan Pengantar pembuatan KK baru. Petugas desa akan memisahkan seluruh berkas yang Anda bawa masing-masing untuk KK baru dan akte kelahiran anak menjadi seperti dibawah ini :
Surat Pengantar Pembuatan Akte Kelahiran dari Desa
Berkas KK baru dari desa
1. KK Asli
2. Formulir F-1.15 (Permohonan KK Baru)
3. Formulir F-1.01 (Formulir Biodata Penduduk WNI)
4. FC Surat Keterangan Kelahiran 1 Lembar
5. FC Buku Nikah 1 Lembar
6. FC KTP Suami Istri masing-masing 1 Lembar
Berkas Akte Kelahiran dari desa
1. Surat Keterangan Kelahiran dari RS/Bidan Asli
2. Surat Keterangan Kelahiran dari Desa
3. Surat Pengantar RT/RW
4. FC Kartu Keluarga 1 Lembar
5. FC Buku Nikah 1 Lembar
6. FC KTP Suami Istri masing-masing 1 Lembar
7. FC KTP Saksi 2 Orang
Bawa berkas yang sudah dipisahkan tersebut ke Kecamatan, di Kecamatan serahkan berkas kepada petugas lalu minta dibuatkan Surat Pengantar Pembuatan KK baru dan print out KK yang sudah ditambahkan data anak yang mendapatkan NIK sehingga berkas yang Anda bawa menjadi seperti dibawah ini :
Surat Pengantar Pembuatan Akte Kelahiran di Kecamatan
Berkas KK baru dari Kecamatan
1. KK Asli
2. Formulir F-1.15 (Permohonan KK Baru)
3. Formulir F-1.01 (Formulir Biodata Penduduk WNI)
4. FC Surat Keterangan Kelahiran 1 Lembar
5. FC Buku Nikah 1 Lembar
6. FC KTP Suami Istri masing-masing 1 Lembar
7. Surat Pengantar Pembuatan KK Baru dari Kecamatan
Berkas Akte Kelahiran dari Kecamatan
1. Surat Keterangan Kelahiran dari RS/Bidan Asli
2. Surat Keterangan Kelahiran dari Desa
3. Surat Pengantar RT/RW
4. FC Kartu Keluarga 1 Lembar
5. FC Buku Nikah 1 Lembar
6. FC KTP Suami Istri masing-masing 1 Lembar
7. FC KTP Saksi 2 Orang
8. Print Out KK yang sudah ditambahkan nama anak yang mendapatkan NIK
Langkah Pembuatan Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga
Bawa berkas yang sudah ditambahkan Surat pengantar dan print out KK ke Catatan Sipil, di catatan sipil pengurusan pembuatan KK dan Akte kelahiran terpisah. Untuk membuat KK yaitu dengan cara menyerahkan berkas KK dari kecamatan kepada petugas catatan sipil, setelah diperiksa dan dinyatakan lengkap petugas akan memberikan Tanda terima sebagai bukti untuk pengambilan KK yang sudah jadi sesuai tanggal stempel pada tanda terima.
Sedangkan untuk pembuatan akte kelahiran kunjungi loket sesuai usia anak yang akan dibuatkan akte dalam kasus saya loket anak usia dibawah 60 hari. Serahkan berkas untuk diperiksa kelengkapanya oleh petugas, kemudian petugas memberikan 3 formulir untuk diisi yaitu formulir kesaksian yang harus ditanda tangani pelapor dan 2 orang saksi diatas materai. Lalu formulir pernyataan dan formulir register, jangan khawatir contoh petunjuk pengisian formulir sudah tersedia. Yang perlu diperhatikan adalah tanda tangan 2 orang saksi diatas materai dan Surat Keterangan Kelahiran dari RS/Bidan tidak akan dikembalikan tetapi dismpan di catatan sipil sebagai arsip.
Demikian posting tentang cara pembuatan AKte Kelahiran Anak dan Menambahkan Nama Anak Kedalam Kartu Keluarga. Semoga dapat bermanfaat.